Kewajiban Agama untuk Autis
Pertanyaan:
Bagaimana kewajiban agama Untuk anak autis
Dari: Latuharheri
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du
Di beberapa kesempatan, konsultasisyariah.com mendapat pertanyaan tentang status orang yang belum sampai kepadanya dakwah Islam. Baik karena dia tinggal di lingkungan yang sama sekali tidak ada Islam, atau karena kemampuan akalnya kurang, sehingga tidak memahami dakwah Islam.
Pertama, hukum di dunia berbeda dengan hukum di akhirat
Perlu dibedakan antara hukum di dunia dan hukum di akhirat. Hukum di dunia dibangun di atas prinsip indikasi yang dzahir/tampak. Sedangkan hukum di akhirat dibangun di atas prinsip, pasrah kepada pengetahuan dan keadilan Allah.
Prinsip ini berdasarkan hadis dari Abu Said al-Khudri, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنِّي لَمْ أُومَرْ أَنْ أَنْقُبَ عَنْ قُلُوبِ النَّاسِ وَلاَ أَشُقَّ بُطُونَهُمْ
“Aku tidaklah diperintahkan untuk membuka isi hati manusia, dan tidak pula membedah isi perutnya.” (HR. Bukhari 4351, Muslim 1064, dan lainnya)
Bahkan para ulama menegaskan adanya kesepakatan terhadap prinsip ini. Sebagaimana yang dinyatakan Ibnu Abdil Bar dan al-Qurthubi,
وقد أجمعوا أن أحكام الدنيا على الظاهر وأن السرائر إلى الله عز وجل
Merekan sepakat bahwa hukum di dunia sesuai dengan yang dzahir, sedangkan yang tersembunyi dikembalikan kepada Allah Ta’ala. (At-Tamhid, 10:157, dan Tafsir Qurthubi, 12:203).
Berdasarkan prinsip ini, status orang yang belum sampai kepadanya dakwah Islam, atau orang yang tidak pernah mendengar syariat, disikapi sebagaimana zahirnya, yang ini bisa diketahui dengan mengacu pada lingkungan atau orang tuanya. Misalnya: anak kecil keturunan orang kafir yang meninggal sebelum baligh, dia disikapi sebagaimana orang tuanya. Sehingga tidak boleh dishalati dan dimakamkan di pemakaman kaum muslimin. Demikian pula orang pedalaman yang sama sekali tidak mengenal Islam, dia disikapi sebagaimana orang kafir, tidak dishalati dan tidak didoakan ketika meninggal. Karena secara lahiriyah, dia non muslim. Hal yang sama juga berlaku untuk orang gila sejak sebelum baligh. Dia disikapi sesuai dengan keluarganya atau lingkungannya. Jika orang gila ini berada di tengah keluarga non muslim atau berada di negeri kafir, maka dia diberlakukan sebagaimana orang non muslim lainnya.
Kedua, hukum akhirat
Ulama berbeda pendapat tentang hukum orang yang tidak memahami syariat semasa hidupnya di dunia, ketika dia dihisab di hari akhir. Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini, orang yang belum sampai kepadanya dakwah Islam, dia akan diuji oleh Allah dengan suatu perintah. Siapa yang sanggup taat pada perintah ini maka Allah akan selamatkan dia. Sebaliknya, jika dia enggan dan membangkang maka dia akan dicampakkan di neraka. Pendapat ini didukung beberapa dalil, diantaranya,
Firman Allah,
وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولاً
“Aku tidak akan memberikan adzab, sampai Aku mengutus seorang rasul.” (QS. Al-Isra’: 15).
Makna ayat ini ditegaskan dengan hadis dari Al-Aswad bin Sari’ radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَرْبَعَةٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: رَجُلٌ أَصَمُّ لَا يَسْمَعُ شَيْئًا، وَرَجُلٌ أَحْمَقُ، وَرَجُلٌ هَرَمٌ، وَرَجُلٌ مَاتَ فِي فَتْرَةٍ، فَأَمَّا الْأَصَمُّ فَيَقُولُ: رَبِّ، لَقَدْ جَاءَ الْإِسْلَامُ وَمَا أَسْمَعُ شَيْئًا، وَأَمَّا الْأَحْمَقُ فَيَقُولُ: رَبِّ، لَقَدْ جَاءَ الْإِسْلَامُ وَالصِّبْيَانُ يَحْذِفُونِي بِالْبَعْرِ، وَأَمَّا الْهَرَمُ فَيَقُولُ: رَبِّ، لَقَدْ جَاءَ الْإِسْلَامُ وَمَا أَعْقِلُ شَيْئًا، وَأَمَّا الَّذِي مَاتَ فِي الْفَتْرَةِ فَيَقُولُ: رَبِّ، مَا أَتَانِي لَكَ رَسُولٌ، فَيَأْخُذُ مَوَاثِيقَهُمْ لَيُطِيعُنَّهُ، فَيُرْسِلُ إِلَيْهِمْ أَنْ ادْخُلُوا النَّارَ، قَالَ: فَوَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لَوْ دَخَلُوهَا لَكَانَتْ عَلَيْهِمْ بَرْدًا وَسَلَامًا
Ada 4 jenis manusia (yang akan diuji) pada hari kiamat: orang budeg yang sama sekali tidak bisa mendengar apapun, orang ideot, orang pikun, dan orang yang hidup di zaman fatrah (belum mendengar dakwah islam). Orang budeg beralasan: ‘Ya Allah, islam datang, namun aku sama sekali tidak bisa mendengar dakwah islam.’ Orang ideot beralasan, ‘Ya Allah, islam datang, sementara anak-anak melempariku dengan kotoran (karena gila).’ Orang pikun beralasan, ‘Ya Allah, islam datang dan aku tidak paham sama sekali.’ Dan orang yang hidup di zaman fatrah mengatakan, ‘Ya Allah, belum ada seorangpun utusan-Mu yang datang kepadaku.’
Kemudian Allah mengambil janji kepada mereka bahwa mereka wajib mentaati-Nya. Kemudian datang perintah kepada mereka, bahwa mereka semua harus masuk ke dalam neraka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan, “Demi Allah yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, andai mereka masuk ke dalam neraka itu, tentu mereka akan mendapatkan rasa dingin dan keselamatan.” (HR. Ahmad 16301. Syuaib al-Arnauth menilai: Hadis Hasan).
Dalam riwayat yang lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, terdapat tambahan,
فَمَنْ دَخَلَهَا كَانَتْ عَلَيْهِ بَرْدًا وَسَلَامًا، وَمَنْ لَمْ يَدْخُلْهَا يُسْحَبُ إِلَيْهَا
“Siapa yang memasuki neraka itu, dia akan mendapatkan rasa dingin dan keselamatan. Dan siapa yang tidak memasukinya, dia akan dipanggang di neraka.” (HR. Ahmad 16301 dan sanadnya hasan)
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)
Artikel ini disponsori oleh . .
Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di Yufid.com Network, silakan hubungi: [email protected] untuk menjadi sponsor.
🔍 Koperasi Menurut Islam, Wajib Haji Yang Dapat Diwakilkan Apabila Jemaah Haji Mempunyai Uzur Adalah, Hukum Mewarnakan Rambut Dalam Islam, Arti Mimpi Dimusuhi Teman, "zakat 2